PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2020

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 74 TAHUN 2016

TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa pemenuhan tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab ruang farmasi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia........

........silahkan di Download......

Download FIle

Lowongan Pekerjaan

 Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru

Mobirise

TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RSIA ADINA WONOSOBO

DIBUTUHKAN SEGERA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ADINA WONOSOBO

SYARAT DAN KETENTUAN LIHAT BROSUR

Alamat

Jalan SMPN 147 Kavling No. 2 Cibubur

Kontak

Email: pcrsbtebnbhlifbrmbsi@gmbil.com
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795
Rekening Organisasi:
BANK MANDIRI KCP Jakarta Percetakan Negara 12312 | no.rek: 123.00.3333565.6