Peraturan Pengurus Pusat Nomor: Per-002/PP-PAFI/XI/2019


PERATURAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA

Nomor: Per-002/PP-PAFI/XI/2019

TENTANG
REGISTRASI ANGGOTA DAN KARTU TANDA ANGGOTA
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS PUSAT PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA

Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 anggaran rumah tangga Persataun Ahli Farmasi Indonesia hasil musyawarah nasional XIV tahun 2019 di Jakarta perlu menetapkan peraturan pengurus pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia tentang registrasi anggota dan Kartu Tanda Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia;
Mengingat
  1. undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
  2. Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
  3. Anggaran dasar Persatuan Ahli Farmasi Indonesia hasil munas XIV PAFI di jakarta
  4. Anggaran rumah tangga Persatuan Ahli Farmsi Indonesia hasil munas XIV PAFI di jakarta
Memperhatikan Hasil pembahasan komisi organisasi rapat kerja nasional I tahun 2019 di semarang

MEMUTUSKAN

Menetapkan PERATURAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA TENATNG REGISTRASI ANGGOTA DAN KARTU TANDA ANGGOTA PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA
Pertama Mengesahkan peraturan pengurus pusat PAFI tentang registrasi anggota dan kartu tanda anggota PAFI secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini
Kedua Peraturan ini merupakan pedoman dan aturan yang mengikat bagi seluruh pengurus dan anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
Ketiga Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka peraturan organisasi sebelumnya yang mengatur tentang registrasi anggota dan kartu tanda anggota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keempat Permohonan registrasi dan kartu tanda anggota yang dalam proses pengajuan sebelum ditetapkannya peraturan pengurus pusat ini tetap diproses berdasarkan peraturan organisasi yang lama
Kelima Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal, 1 Januari 2020 dan akan dilakukan perbaikan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan nya

Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 2019
Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia

 

Ketua umum Sekretaris Jendral
   
Maryani Hadi S.Farm,, M.Km,, Apt
NIAN: 3171.0018.1924
Jatmiko, S.Si
NIAN: 3171.0016.1924

 

REGISTRASI ANGGOTA DAN KARTU TANDA ANGGOTA

  • KETENTUAN UMUM
    1. Setiap tenaga teknis kefarmasian harus menjadi anggota PAFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    2. Setiap asisten tenaga kefarmasian berhak untuk menjadi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
    3. Anggota ditentukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota tempat mendaftar
    4. Nomor anggota/Nomor registrasi anggota bersifat unik, tunggal, tetap dan nasional
    5. Proses registrasi anggota dapat dilakukan secara online
    6. Registrasi anggota tidak berlaku bagi tenaga teknis kefarmasian dan asisten tenaga kefarmasian yang sedang proses pidana
    7. Regitrasi adalah registrasi bagi tenaga teknis kefarmasian dan asisten tenaga kefarmasian yang mengajukan diri sebagai anggota, serta warga negara indonesia yang diajukan sebagai anggota luar biasa dan/atau anggota kehormatan
    8. Kartu tanda nggota adalah kartu identitas diri sebagai anggota persatuan ahli farmasi indonesia  yang berlaku nasional disebut juga Kartu Tanda Angota Nasional (KTAN)
  • TATA CARA REGISTRASI
    1. Permohonan keanggotaan ditujukan kepada pengurus pusat melalui pengurus cabang untuk menerima permohonan keanggotaaan dan diteruskan kepada pengurus daerah
    2. Permohonan registrasi anggota dilakukan dengan mengisi formulir permohonan registrasi anggota dengan melampirkan:
      a. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana farmasi, diploma 3 farmasi, diploma 3 analis farmasi atau menengah farmasi yang dilegalisir
      b. Fotokopi kartu tanda penduduk
      c. pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
      d. Surat pernyataan akan mematuhi etika dan disiplin profesi, peraturan organisasi serta  peraturan perundang-undangan yang berlaku
      e. Bukti pembayaran uang pendaftaran, dan biaya pembuatan kartu tanda anggota nasional
    3. Pengurus daerah mengajukan permintaan nomor keanggotaaan kepada pengurus pusat menggunakan formulir permohonan nomor anggota yng diisi secara lengkap dan dikirim dalam bentuk file softcopy
    4. Pengurus pusat mengembalikan formulir permohonan nomor anggota yang sudah terisikan nomor Registrasi Anggota ke pengurus daerah dalam bentuk file softcopy
    5. Proses permohonan registrasi anggota diselesaikan dalam waktu paling alma 14 hari kerja terhitung dari mulai berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh pengurus daerah
    6. Apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan lengkap belum diregistrasi oleh daerah maka yang bersangkutan telah teregistrasi
  • KARTU TANDA ANGGOTA NASIONAL
    1. Bukti keanggotan PAFI adalah kartu tanda anggota nsional (KTAN)
    2. Setiap anggota yang telah terdaftar berhak mendapatkan kartu tanda anggota nasional
    3. Penerbitan kartu tanda anggota nasional
      a. Penerbitan KTAN silakukan oleh pengurus daerah setelah mendapat persetujuan dan nomor registrasi anggota dari pengurus pusat atau
      b. KTAN dapat diterbitkan pengurus pusat atas permintaan pengurus daerah
    4. Nomor KTAN bersifat tetap
    5. Masa berlaku KTAN 5(Lima) tahun
    6. KTAN dinyatakan tidak berlaku bilamana anggota mengundurkan diri dan atau dicabut keanggotaannya dan KTAN harus dikembalikan kepada PAFI melalui pengurus cabang
    7. Bagi anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional sebelum peraturan ini berlaku dan masa berlakunya telah habis maka harus mengajukan perpanjangan dengan melampirkan
      a. Kartu tanda anggota Lama
      b. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar atau dalam bentuk softfile
      c.  Bukti pembayaran iuaran anggota dan biaya KTAN
    8. Menggantikan biaya KTAN dimaksudkan untuk mengganti kartu tanda anggota Nasional yang hilang atau rusak
    9. Penggantian KTAN yang hilang/Rusak diajukan kepada pengurus cabang. dengan melampirkan
      a. Surat pernyataan hilang/rusak dari yang bersangkutan dan bermaterai
      b. Pass foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar atau dalam bentuk softfile
      c. Bukti pembayaran biaya percetakan KTAN
    10. Pass foto yang menjadi persyaratan dalam KTAN ini mengguankan seragam PFI dengan latar belakang warna Merah
  • REGISTRASI ONLINE
    1. Registrasi sebagaimana tersebut pada butir B peraturan ini dilakukan secara online dengan mengupload data dan persyaratan yang diminta
    2. Registrasi dapat dilakukan secara manual bilamana kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan secara online 
  • BIAYA
    1. Uang pendaftaran anggota sebesar Rp. 50,000 (Lima puluh ribu rupiah) diperuntukkan
      a. Pengurus Pusat Rp. 5,000 (Lima ribu rupiah)
      b. Pengurus Daerah Rp. 15,000 (Lima belas ribu)
      c. Pengurs Cabang Rp. 30,000 (Tiga puluh ribu)
    2. Biaya penerbitan KTAN sebesar Rp. 50,000 (Lima puluh ribu rupiah)
      a. Pengurus Pusat Rp. 5,000 (Lima ribu rupiah)
      b. Pengurus Daerah Rp. 10,000 (Sepuluh Ribu)
      c. Pengurus Cabang Rp.15,000 (Lima belas ribu)
      d. Biaya pencetakan Rp. 20,000 (dua puluh ribu)
    3. Biaya penggantian KTAN hilang atau rusak sebesar Rp. 20,000 (dua puluh ribu)
    4. Pembayaran dilakukan kepada Bendahara pengurus cabang
    5. Bendahara pengurus cabang harus segera mendistribusikan kepada pengurus pusat dan pengurus daerah sesuai dengan proporsi tersebut di atas
  • PENOMORAN
    1. Nomor KTAN bersifata nasional sebanyak 19 digit meliputi kode provinsi dan kabupaten/kota tanggal, bulan, tahun lahir, jenis kelamin dan nomor urut anggota PAFI bersifat Nasional
    2. Kode jenis kelamin : 1 = Laki-laki, 2 = Perempuan
      Contoh: 3171.17982019.1.123456
      keterangan:
      4 digit pertama : Kode Provinsi dan kabupaten/kota
      6 digit kedua tanggal, bulan dan tahun lahir
      1 digit ketiga= jenis kelamin
      6 digit terakhir nomor urut anggota pafi bersifat nasional  
  • PENUTUP
    Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 dan akan menjadi pedoman bagi pengguna dan anggota

PENGURUS PUSAT PERIODE 2019-2024
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA
 

Ketua umum Sekretaris Jendral
   
Maryani Hadi S.Farm,, M.Km,, Apt
NIAN: 3171.0018.1924
Jatmiko, S.Si
NIAN: 3171.0016.1924

 

.
Alamat

Jalan SMPN 147 Kavling No. 2 Cibubur

Kontak

Email: pcrsbtebnbhlifbrmbsi@gmbil.com
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795
Rekening Organisasi: